lagi sidang neh

lagi sidang neh
rapi2 yah kalau mw sidang ja

Senin, 25 April 2011

surat gugatan ptun


LBH MERDEKA
Jalan Karimun Jawa D22 Sukarame Bandar Lampung


Kepada Yth.                                                               Bandar Lampung, 16 Agustus 2010
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Bandar Lampung
Di Bandar lampung

Perihal : Gugatan

Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                           : Dea Friska Rusdara, S.H.
Kewarganegaraan       : Indonesia
Tempat Tinggal           : Perum Indah Sejahtera 1 blok D22, Sukarame, Bandar Lampung
Pekerjaan                     : Advokat

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
1.      Ahmad Sobirin, lahir di Bandar Lampung, 12 September 1975, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
2.      Andi Ahmad, lahir di Lampung Tengah, 23 Januari 1970, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
3.      Indah Kalalo, lahir di Lampung Selatan, 18 April 1974, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
4.      Kristina, lahir di Bandar Lampung, 7 Maret 1973, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
5.      Septiyani, lahir di Jakarta, 22 April 1975, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
6.      M. Chandra, lahir di Bandar Lampung, 1 Agustus 1977, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
7.      Doni Mulyadi, lahir di Lampung Timur, 30 Desember 1971, seorang PNS, Pangkat/Golongan : Penata TK I/III D
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Mengajukan gugatan terhadap :
Nama Jabatan              : Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Tempat kedudukan     : Bandar Lampung
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Obyek Sengketa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung No. 023/Din.Kes/BL/VI/2010, tanggal 10 Juni 2010 telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun yang diterima Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah kalalo, Kristina, Septiyani, M. Chandra, dan Doni Mulyadi yang diterima pada tanggal 17 Juni 2010

Tentang duduk perkara :
1.      Bahwa :
·         Ahmad Sobirin diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 456/Gub/V/2001 tanggal 10 Mei 2001 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         Andi Ahmad diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 231/Gub/I/1996 tanggal 10 Januari 1996 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         Indah Kalalo diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 111/Gub/II/2001 tanggal 14 Februari 2000 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         Kristina diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 655/Gub/III/1999 tanggal 2 Maret 1999 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         Septiyani diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 02/Gub/V/2001 tanggal 10 Mei 2001 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         M. Chandra diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 187/Gub/IV/2003 tanggal 21 April 2003 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
·         Doni Mulyadi diangkat sebagai PNS berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No. 845/Gub/VI/1997 tanggal 5 Juni 1997 dan masih tetap bertugas dan ditempatkan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung.
2.      Bahwa Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, terakhir bertugas sebagai Staf Biro Perencanaan dan Anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
3.      Bahwa Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, diperiksa oleh Tim Pemeriksa sehubungan dengan kejadian sekira bulan Mei 2010 bahwa Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, dinyatakan terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Kota Bandar Lampung dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk m,endukung calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kota Bandar Lampung tersebut serta mengajak rekan-rekan dalam lingkungan unit kerjanya dengan memberi sejumah dana bagi rekan-rekannya yang ikut mendukung calon tersebut. Namun, PNS tersebut baik pemanggilan pertama maupun kedua tidak pernah hadir, maka Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menerbitkan SK kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung No 023/Din.Kes/BL/VI/2010.
4.      Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dengan Keputusan No. 023/Din.Kes/BL/VI/2010, tanggal 10 Juni 2010 telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun yang diterima Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah kalalo, Kristina, Septiyani, M. Chandra, dan Doni Mulyadi yang diterima pada tanggal 17 Juni 2010

Adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah :
1.      Bahwa Penggugat merasa tidak pernah dipanggil ataupun menerima surat panggilan.
2.      Bahwa terbitnya SK kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung No 023/Din.Kes/BL/VI/2010 keliru karena tanpa didahului dengan proses pemeriksaan terlebih dahulu
3.      Bahwa Penggugat merasa tidak pernah ikut dalam Pilkada dan tidak terlibat dalam pemberian sejumlah dana kepada rekan satu unit kerjanya.
4.      Bahwa Penggugat merasa keberatan dengan penurunan pangkat tersebut.
5.      Bahwa dengan penurunan pangkat tersebut Penggugat berkurang penghasilannya untuk mencukupi kebuthan rumah tangganya.
6.      Bahwa selama menduduki jabatannya, penggugat telah bekerja dengan baik tanpa cacat nama dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7.      Bahwa menurut penggugat, obyek sengketa tersebut di atas adalah cacat hukum dan sudah selayaknya untuk dinyatakan batal atau tidak sah.
8.      Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sangat beralasan hukum, apabila Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk membatalkan dan memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat yang dijadika obyek sengketa dalam perkara ini
9.      Bahwa tindakan tergugat tersebut di atas telah menimbulkan kerugian, baik materil maupun moril bagi Penggugat, yaitu :
·         Kerugian materiil berupa :
Biaya Administrasi Pengurusan Perkara                                 : Rp. 3.000.000,.
Biaya Transportasi                                                                  : Rp. 2.000.000,.
Pemotongan gaji selama 1 bulan                                             : Rp. 1.500.000,.
Jumlah                                                                                     : Rp. 6.500.000,.
·         Kerugian moril adalah terganggunya kepentingan dan ketenangan Penggugat serta waktu yang tidak dapat dinilai dengan uang,

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung/ Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.      Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat seluruhnya;
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung No. 023/Din.Kes/BL/VI/2010, tanggal 10 Juni 2010 telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah Kalalo, kristina, Septiyani, M. Chandra, Doni Mulyadi, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun yang diterima Ahmad Sobirin, Andi Ahmad, Indah kalalo, Kristina, Septiyani, M. Chandra, dan Doni Mulyadi;
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.500.000,. (enam juta lima ratus ribu rupiah);
4.      Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam sengketa Tata usaha Negara Ini;
Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua / Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.
                                                                                                            Hormat Kami,
                                                                                                            Kuasa Hukum Penggugat,


                                                                                                            Dea Friska Rusdara, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar